Abstract :
ABSTRAK
Muhammad Alfi Firdaus (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Orang
Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Pembimbing I Salamiah, SH., MH
Dan Pembimbing II Muthia Septarina, SH., MH
Tujuan penelitian Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap orang
dalam gangguan jiwa yang mendapatkan pemasungan berdasarkan Undangundang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan Untuk Mengetahui
samksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan pemasungan terhadap
orang dalam gangguan jiwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014
Tentang Kesehatan Jiwa
Jenis penelitian hukum yang dipakai adalah penelitian hukum normatif bahwa
hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuang dalam peraturan perundangundangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang
memberikan acuan bagi manusia dalam berperilaku.
Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap orang dalam gangguan
jiwa yang mendapatkan pemasungan berdasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa bahwa Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur perlindungan hukum
bagi penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak
penderita gangguan jiwa. Sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan
pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa berdasarkan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa bahwa Pemasungan ODGJ
(Orang dengan Gangguan Jiwa) mengacu pada tindakan membatasi kebebasan
seseorang yang mengalami gangguan jiwa dengan cara mengisolasi atau
membatasi mereka dari interaksi sosial atau masyarakat lebih luas. Pernyataan
"Pelaku pemasungan ODGJ masih bersifat kekaburan hukum" dapat diartikan
bahwa hukum yang mengatur tentang tindakan pemasungan ODGJ masih ambigu
atau belum cukup jelas, sehingga masih terdapat ketidakpastian dalam
penanganan dan penegakan hukum terkait masalah ini.Dalam banyak yurisdiksi,
pemasungan ODGJ yang tidak sah atau tanpa dasar hukum dapat dianggap
sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan tindakan semacam itu
dapat menyebabkan diskriminasi, pelanggaran privasi, dan perlakuan tidak
manusiawi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, penting untuk
memiliki peraturan hukum yang jelas dan melindungi hak-hak individu dengan
gangguan jiwa.
Kata Kunci : Perlindugan Hukum, Orang Dalam Ganguang Jiwa