DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Alfi Firdaus, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-04 09:15:07 
Abstract :
ABSTRAK Muhammad Alfi Firdaus (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Pembimbing I Salamiah, SH., MH Dan Pembimbing II Muthia Septarina, SH., MH Tujuan penelitian Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa yang mendapatkan pemasungan berdasarkan Undangundang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan Untuk Mengetahui samksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Jenis penelitian hukum yang dipakai adalah penelitian hukum normatif bahwa hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuang dalam peraturan perundangundangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang memberikan acuan bagi manusia dalam berperilaku. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap orang dalam gangguan jiwa yang mendapatkan pemasungan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa bahwa Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur perlindungan hukum bagi penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak penderita gangguan jiwa. Sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa bahwa Pemasungan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) mengacu pada tindakan membatasi kebebasan seseorang yang mengalami gangguan jiwa dengan cara mengisolasi atau membatasi mereka dari interaksi sosial atau masyarakat lebih luas. Pernyataan "Pelaku pemasungan ODGJ masih bersifat kekaburan hukum" dapat diartikan bahwa hukum yang mengatur tentang tindakan pemasungan ODGJ masih ambigu atau belum cukup jelas, sehingga masih terdapat ketidakpastian dalam penanganan dan penegakan hukum terkait masalah ini.Dalam banyak yurisdiksi, pemasungan ODGJ yang tidak sah atau tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan tindakan semacam itu dapat menyebabkan diskriminasi, pelanggaran privasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peraturan hukum yang jelas dan melindungi hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Kata Kunci : Perlindugan Hukum, Orang Dalam Ganguang Jiwa 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin