Abstract :
Tanah merupakan hal fundamental dalam kehidupan manusia.Tanah bagi
manusia merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam
setiap lini kehidupannya. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dan
menerapkan aturan hukum sendiri dalam upaya penegakan hukum yang bertujuan
untuk melindungi warganya yang tentunya memiliki hak untuk dibela, diperlakukan
sama di mata hukum, serta mendapatkan keadilan. Indonesia adalah negara
berkembang yang tentunya banyak melakukan pembangunan infrastruktur. Dalam
kegiatan pembangunan tersebut dalam pelaksanaannya oleh pemerintah
membutuhkan tanah dalam jumlah yang signifikan Dalam Undang-undang Nomor
2 tahun 2012, pasal 1 angka 2 tersebut termuat fungsi perlindungan pemerintah
terhadap masyarakat dalam pemberian ganti rugi. Dalam kenyataannya
permasalahan ganti rugi seringkali tidak adanya kesepakatan harga yang cocok
sehingga nantinya akan memicu terjadinya konflik dalam proses pengambil alihan
atas tanah.
Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum yang mana karena
penelitian hukum (legal research ; rechtsonderzoek) merupakan suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi, hal ini sesai dengan karakter preskriptif
ilmu hukum itu sendiri, dikatakan juga bahwa penelitian know-how didalam hukum,
dan penelitian hukum tersebut dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori
atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan hukum
yang dihadapi.
Konflik yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum
adalah merupakan konflik vertikal dimana bahwa kebijakan ganti rugi dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum, tidak dijalankan secara benar sehingga melanggar
konstitusi Undang-undang dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945.
Penyelesaian konflik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila jalur
penyelesaian melalui musyawarah sudah tidak dapat menemukan titik temu, adalah
melalui jalur lembaga peradilan. perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dalam perspektif undang-undang republik Indonesia nomor 2
tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,
terdapat 3 macam perlindungan. Yakni (1) Musyawarah kesepakatan penetapan
ganti rugi. (2) Pemberian ganti rugi yang layak (3) Kepastian perlindungan Hukum
Kesimpulan yang dapat ditarik secara garis besar adalah (1) Banyak konflik
yang terjadi dalam pengadaan tanah ditengarahi karena warga tidak menerima atas
keputusan pemerintah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi fisik. Penyelesaian
konflikdiselesaikan melalui musyawarah dan peradilan jika dipandang tidak ada
titik temu. (2) perlindngan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum
dalam prespektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, terdapat 3 macam
perlindungan hukum. Yakni: Musyawarah kesepakatan penentapan ganti rugi,
Pemberian ganti rugi, Kepastian perlindungan hukum