Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kedudukan
dokumen negara ditinjau dari sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi
pidana pemalsuan dokumen negara ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis
penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif
berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini
menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan
mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Dokumen
negara merupakan keseluruhan catatan pada suatu lembaga pemerintahan, baik yang berupa
surat-surat, barang-barang cetakan tertulis maupun data atau bahan yang memiliki berbagai
kegunaan. Dalam kehidupan manusia, terjadi peristiwa penting seperti kelahiran,
pernikahan, kepindahan domisili, dan bahkan kematian. Seluruh peristiwa penting yang
terjadi, perlu didaftarkan dan dibukukan dalam bentuk dokumen negara, sehingga Warga
Negara yang berkepentingan mempunyai bukti yang autentik tentang peristiwa-peristiwa
tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas.
Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu
adanya bukti-bukti autentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan
tentang kedudukan hukumnya. Kejahatan dokumen negara yang tercantum dalam Bab XII
yang mana diatur dalam Pasal 263 sampai Pasal 276 KUHP ini sering terjadi di lingkungan
masyarakat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Berdasarkan Pasal 263 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) mengamanatkan bahwa salah
satu unsur dari tindak pidana adalah ?dapat menimbulkan kerugian. Menurut Pasal 263
KUHP, setiap orang dapat diancam dengan pidana jika perbuatannya tersebut menimbulkan
potensi kerugian dikemudian hari. Ketentuan Pasal 263 KUHP merupakan upaya melindungi
publica fides atau kepercayaan umum terhadap penerima data.