Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pembuktian
visum et repertum dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum
terhadap pembuktian visum et repetum dalam tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian
dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa
penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi
kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum
yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum tentang alat bukti
diatur oleh Pasal 184 KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa. Misalkan dalam kasus pembunuhan di atas biasanya
diperlukan suatu alat bukti yang bernama Visum et repertum. Berdasarkan ketentuan hukum
acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit
mengenai pengaturan Visumet Repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang
memberikan pengertian mengenai Visum et Repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor
350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visa reperta van genesskundigen
yang banyak dilampirkan dalam BAP. Kekuatan hukum dalam pembuktian visum et
repertum dalam tindak pidana perkosaan dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang
secara eksplisit memuat perkataan. Dalam undang-undang ada satu ketentuan hukum yang
menuliskan langsung tentang visum et repertum, yaitu pada Staatsblad (Lembaran Negara)
Tahun 1937 Nomor 350 yang menyatakan Pasal 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor
350 : Visa reperta seorang dokter, yang dibuat baik atas sumpah jabatan yang diucapkan
pada waktu menyelesaikan pelajaran di Negeri Belanda ataupun di Indonesia, merupakan
alat bukti yang sah dalam perkara-perkara pidana, khususnya perkara perkosaan selama visa
reperta tersebut berisikan keterangan mengenai hal-hal yang dilihat dan ditemui oleh dokter
pada benda yang diperiksa. Pasal 2 ayat 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor 350.
ketentuan Undang-Undang tersebut maka dalam proses penyelesaian perkara pidana aparat
penegak hukum haruslah berkewajiban untuk mengumpulkan bukti mengenai perkara pidana
yang ditanganinya. Dalam pemeriksaan perkara pidana perkosaan seringkali aparat penegak
hukum dihadapkan dengan masalah hal-hal tertentu di luar kemampuan, maka aparat penegak hukum memerlukan bantuan seorang ahli dalam mencari bukti dan kebenaran
materiil bagi penegak hukum tersebut.