DETAIL DOCUMENT
Analisis Kenaikan harga jual BBM pertalite ditinjau dari perpres No 191 Tahun 2014 dan perspektif Maqasyid Syariah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Zaleha, Zaleha
Subject
HJ Public Finance 
Datestamp
2024-03-30 02:13:33 
Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah adanya kenaikan harga BBM Pertalite dan pembelian Pertalite oleh kendaraan roda empat yang pemiliknya tergolong orang mampu yang seharusnya membeli Pertamax merupakan permasalahan yang akan ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan penjualan BBM bersubsidi pertalite ditinjau dari Perpres No.191 tahun 2014 dan 2) Bagaimana pengaturan penjualan BBM bersubsidi pertalite ditinjau dari prinsip Maqasihd Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rumusan masalah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini merupakan metode kualitatif, melalui penelitian lapangan (Normatif) dan studi literature untuk menganalisiskenaikan harga jual BBM Pertalite dari PERPRES NO 191 Tahun 2014 tentang aturan perihal konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Perspektif Maqasyid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pengaturan harga penjualan BBM bersubsidi pertalite ditinjau dari Perpres No.191 tahun 2014 sebaiknya perlu ditinjau lagi karena angka kenaikannya sebesar Rp.2800 melebihi batas maksimal tertinggi, yaitu Rp.1000 dalam 10 tahun terakhir sehingga dengan kenaikan tersebut sangat melemahkan daya beli rakyat menengah kebawah selain itu pemerintah perlu memperkuat dan memberi sanksi yang tegas mengenai aktivitas pengisian BBM di POM bensin, jangan sampai orang yang mampu secara ekonomi dalam hal ini masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat juga mengisi bahan bakarnya dengan membeli BBM pertalite sehingga akan menimbulkan ketidakadilan dan 2) Pengaturan harga penjualan BBM bersubsidi pertalite ditinjau dari prinsip Maqasihd Syariah menurut prinsip Islam harusnya tidak menyulitkan dan merugikan masyarakat serta mengandung tujuan yang baik demi kepentingan bersama sehingga DPR sebagai wakil rakyat sebaiknya dapat memperjuangkan kepentingan rakyat terlebih dahulu daripada hanya mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan rakyat sehingga tugas sebagai legislator yang memperjuangkan Undang-undang yang memihak kepentingan rakyat dapat terlaksana dengan baik sehingga dengan harga yang sesuai dengan kemampuan masyarakat untuk membeli BBM maka akan sesuai dengan tinjauan Ekonomi Syariah. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin