Abstract :
Penelitian ini berkaitan dengan kualitas pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin. Masalah yang diteliti adalah Bagaimana Kualitas Pelayanan Administrasi yang ada di KUA, serta faktor kendala dalam Kualitas Pelayanan Adminstrasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan kepustakaan. Analisis data menggunakan tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, peyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kualitas Pelayanan Administrasi Pernikahan Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin sudah berjalan dengan baik, berdasarkan tolak ukur teori konsep kualitas pelayanan publik dari Zeithaml, Parasuraman dan Berry (dalam Abror 2021) ada 5 (lima) indikator yaitu Berwujud, Keandalan, Daya Tanggap, Jaminan, Empati. Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Administrasi Pernikahan, Pelayanan Kantor Urusan Agama