Abstract :
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui peran Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah di wilayah hukum
Polsek Candi Laras Selatan melalui restorative justice. Dan Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
menjadi kendala Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah di wilayah hukum Polsek Candi Laras
Selatan melalui restorative justice.Metode Penelitian hukum normative,terdiri dari penelitian terhadap asas-asas
hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah
hukum dan penelitian perbandingan hukum. Populasi merupakan subjek hukum yang memiliki karakteristik
tertentu yang akan ditetapkan untuk diteliti. Berdasarkan pengertian tersebut yang menjadi Populasi dalam
penelitian ini adalah Kepolisian Sektor Candi Laras Selatan.Sampel merupakan bagian dari populasi yang
ditetapkan menjadi respondent pada penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam sampel penelitian ini yaitu
purposive sampling yang merupakan sampel yang dipilih tujuan dan pertimbangan penelitian. Pada penelitian
ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, terlihat bahwa peran Bhabinkamtibmas dan faktor-faktor yang
memengaruhi penyelesaian masalah melalui restorative justice memiliki aspek yang signifikan.
Bhabinkamtibmas memegang peran penting sebagai penyelesaian masalah dengan berperan sebagai mediator
atau fasilitator sebelum dan setelah Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) sebelum Penyidik
kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan (tahap II). Mereka juga tetap
berkoordinasi dengan Fungsi atau Unit Reskrim di wilayah hukum Polsek Candi Laras Selatan.Beberapa faktor
internal dan eksternal mempengaruhi penerapan restorative justice. Faktor internal termasuk substansi hukum
yang menjadi dasar utama dalam penegakan hukum. Kurangnya sumber daya manusia, seperti jumlah anggota
Bhabinkamtibmas yang terbatas, juga menjadi hambatan karena kekurangan personel dan kendala dalam
kemampuan komunikasi, mediasi, dan pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif. Selain itu, keterbatasan
sarana dan prasarana juga mempengaruhi proses penerapan restorative justice. Faktor eksternal mencakup
dukungan masyarakat yang memengaruhi kewenangan polisi, serta faktor kebudayaan yang menetapkan norma
dan peraturan mengenai perilaku yang diterapkan dalam penegakan hukum.