Abstract :
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan 25% paling tinggi. Proses pembukuan
yang dilakukan pada BPKPAD Kab Banjar masih melakukan pembukuan secara manual, hal
ini sangat tidak efektif karena akan membuang waktu dan tenaga bagi pekerjanya. Belum lagi
pencocokan kode daerah dengan daerahnya yang tidak sesuai, dan juga hanya bisa dikerjakan
oleh satu orang. Aplikasi pembukuan adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk
membantu melakukan pembukuan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dan
mempermudah dalam melakukan penyetoran pajak secara cepat dan mudah. Berdasarkan
uraian diatas, maka dibuatlah aplikasi berbasis website yang dapat meningkatkan dan efisensi
waktu untuk melakukan pembayaran, mengetahui denda, dan melakukan pembukuan.