DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN PERJANJIAN PRANIKAH TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Ipana, Rida
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-26 02:56:32 
Abstract :
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin yang baik terhadap keluarga masing-masing, harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung. Ada kala calon pasangan suami dan istri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan membuat suatu perjanjian kawin atau perjanjian pranikah. Kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian pranikah yaitu suami dan istri harus tunduk dan mematuhi aturan-aturan yang dimuat dalam perjanjian perkawinan setelah adanya suatu perjanjian dalam perkawinan maka harta benda dan harta bersama dari kedua pihak akan memiliki kepastian hukum yang tetap pula jika dilihat dari perspektif hukum. Kedua belah pihak harus mentaati dan menghormati segala isi perjanjian kawin karena sesuatu yang mengenai pemisahan harta yang sudah jelas dipisahkan, dan juga harta lainnya yang timbul setelah perjanjian tersebut tetap terpisah satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada yang status nya adalah harta bersama. Apabila seandainya terjadi pemutusan hubungan atau perceraian, maka pemisahan harta bersama dapat diselesaikan secara hukum atau menggunakan cara kekeluargaan. Perjanjian pranikah dalam pelaksanaannya agar perjanjian tersebut sah di mata hukum, maka perjanjian tersebut harus dibuat secara otentik di hadapan pejabat yang berwenang salah satunya yaitu dihadapan notaris. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin