Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Otoritas Jasa Keuangan
dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa keuangan
dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan berdasarkan sistem peradilan
pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum
normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini
menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan
mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari campur
tangan pemerintah, yang mana OJK memiliki kewenangan, fungsi serta tugas dalam
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan dalam sektor perbankan,pasar modal,
perasuransian, dana pensiunlembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya. Hal ini
yang maksud didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Dibentuknya lembaga pengawasan sektor keuangan perbankan sudah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang?Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan bahwa
Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini. Fungsi OJK sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 5 yaitu OJK berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan. Dalam hal penyidikan terhadap tindak pidana jasa keuangan undang-undang
OJK mengaturnya dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.