Abstract :
Indonesia memiliki Satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara mempunyai peran memelihara keamanan serta ketertiban. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU No. 2 Tahun 2002). Polri memiliki tugas berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, kejahatan, pelayanan masyarakat, dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Bhabinkamtibmas merupakan anggota dari Unit Binmas Kepolisian Sektor (Polsek). Di Kota Sampit, mempunyai cacatan data tingkat kejahatan umum yang cukup tinggi. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang memberikan sumbangsih tindak kriminalitas cukup tinggi yang tepatnya berada di kelurahan Mentawa Baru Hilir. Pada tahun 2023 Kelurahan Mentawa Baru Hilir mempunyai 20 kasus yang ditangani oleh Bhabinkamtibmas. Selain cukup ramai aktivitas masyarakat di Kelurahan Mentawa Baru Hilir juga banyak rumah warga yang tidak di tempati. Ini artinya peran dari Bhabinkamtibmas mempunyai peran yang sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat.Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana Implementasi kebijakan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kota Sampit dan Untuk mengetahui apa saja hambatan ? hambatan apa saja dalam menjaga keamanan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kota Sampit.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dengan informannya Kapolsek Ketapang, Lurah Mentawa Baru Hilir, Bhabinkamtibmas Mentawa Baru Hilir, dan Masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa Bhabinkamtibmas belum baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Keteriban dan Keamanan Masyarakat di Kelurahan Mentawa Baru Hilir