DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA BANJARBARU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
rianto, untung
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-18 01:54:15 
Abstract :
Fokus wilayah pelaksanaan PTSL ini sendiri penyusun lebih memfokuskan pada wilayah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dimana diketahui di Banjarbaru sendiri masih banyak dijumpai wilayah yang belum dipetakan untuk dapat dijadikan arsip bagi pemerintah khususnya Badan Pertanahan Nasional di tingkat wilayah kerja Banjarbaru Kalimantan Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, metode penelitian empiris merupakan jenis penelitian yang menggunakan data-data langsung ke lapangan sebagai data utama seperti wawancara dan observasi. Untuk memperoleh data yang relevan digunakan inventarisasi dan pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research), dengan mencari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam skirpsi ini seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, makalah dan hasil-hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian bahwa secara keseluruhan, Penerapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 di Kota Banjarbaru pelaksanaan PTSL di Kota Banjarbaru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Pelaksanaan dilakukan melalui serangkaian tahapan yang mencakup perencanaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data, pengumuman, serta penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dan Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 di Kota Banjarbaru bahwa pelaksanaan PTSL di Kota Banjarbaru pada tahun 2020, 2021, dan 2022 telah efektif dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Meskipun terdapat beberapa kendala, pelaksanaan ini telah berjalan sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan berkontribusi dalam memberikan Hak atas Tanah kepada masyarakat Kota Banjarbaru. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin