Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang alat-alat bukti
dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kekauatan hukum Closed Circuit Television
(CCTV) sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini
dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang
menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti
akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil
penelitian menunjukan Pembuktian merupakan tahapan dalam proses persidangan yang
penting dalam pemeriksaan sebuah perkara tahap Pengadilan yang digunakan untuk
menentukan salah atau benarnya terdakwa dalam sebuah perkara pidana. Proses pembuktian
dalam perkara pidana dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang
secara negatif hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 183 yang menyatakan bahwa
hakim dalam memidana seseorang harus sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah
serta adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Kekuatan alat bukti
terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat penting bagi siapa
saja yang menyelesaikan perkara-perkara pidana. Kekuatan alat bukti sangat
membantuparapenyidik dalam menyelidiki suatu perkara pidana karena tanpa adanya alat
bukti, suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara singkat. Sebaliknya dengan adanya
kekuatan alat bukti, maka para penyidik akan memeriksa perkara pidana tersebut secara
mendetail dan sejelas-jelasnya. Dalam. Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang?UndangHulcumAcaraPidana) Alat bukti yang sah ialah: a) Keterangan saksi; b) Keterangan
ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan terdakwa.' Kekuatan hukum CCTV sebagai alat
bukti dalam perkara pidana di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Closed Circuit
Television (CCTV) masuk dalam pengertian informasi elektronik dan dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 UU ITE dan merupakan alat bukti yang
sah dalam hukum acara yang berlaku, sehingga dalam hukum acara pidana dapat
dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).