Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pasar modal
di Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana pasar modal berdasarkan hukum
pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis
penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak
menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian
menunjukan Pasar Modal dapat didefenisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan
berbagai instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri
yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pengaturan hukum tentang pasal modal diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Ada beberapa
poin penting Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yaitu terciptanya suatu masyarakat yang
adil dan makmur, menjamin kepastian hukum di bidang pasar modal dan melindungi pelaku
di pasar modal dari praktik yang merugikan. Dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan adanya penegakan hukum dalam
rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur. Ketentuan
hukum pasar modal telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Pasar modal mempunyai peranan yang
sangat penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, karena pasar modal
merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas,
yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak
pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan
pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan
pribadi. Dalam Undang-undang tersebut diatur 3 jenis tindak pidana dalam pasar modal yaitu
penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana
pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105,
dan Pasal 109.