Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku
penyalahgunaan kartu kredit orang lain dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap pemilik kartu kredit korban tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Jenis
penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif
berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini
menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan
mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan
Kejahatan terkait kartu kredit dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Adalah sebagai berikut: Di bidang lalu lintas
pembayaran giral dan peredaran uang, seperti pemalsuan warkat bank (Pasal 263 dan 264
KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan uang dan uang yang dimanipulasikan
(Pasal 244 dengan 252 KUHP), memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak (Pasal
32 ayat (2) dan Pasal 35 UU No.11 Tahun 2008). Tindak pidana di bidang perkreditan, seperti
penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP) serta
Undang- Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Berdasarkan Pada Pasal
19 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen bersisi tentang
tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini adalah pihak bank. Sebagai pelaku usaha bank
menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi jasa dari bank tersebut danPasal
23 Undang ? Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen berisi tentang
tuntutan ganti rugi terhadap pihak bank. Ini berarti peraturan perundang-undangan telah
mengatur hal tersebut. Namun di dalam kenyataannya perlindungan hukum terhadap nasabah
pengguna jasa kartu kredit belum dapat berjalan dengan semestinya. Banyak faktor
penghambat yang menjadi kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit.