Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap
pelaku kekerasan seksual terhadap wanita ditinjau dari sistem hukum pidana Indonesia dan
untuk mengetahui bentuk hak-hak wanita korban kekerasan seksual ditinjau dari sistem
hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis
penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan
hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak
menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian
menunjukan Kekerasan seksual terhadap perempuan sering terjadi bahkan di muka umum
atau ditempat-tempat yang terbuka seperti terminal, stasiun dan bahkan dalam kendaraan
umum yang penuh sesak. ketentuan hukum mengenai kekerasan seksual di Indonesia saat ini
pun masih bergabung dengan peraturan dalam KUHP, yakni dalam Bab XIV tentang
Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, KUHP hanya
mengatur kekerasan seksual dalam konteks perkosaan dan percabulan. Meski kemudian
terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Namun Undang-Undang tersebut hanya bisa digunakan untuk kekerasan seksual.
Perlindungan pada wanita korban kekerasan seksual di dalam sistem peradilan pidana, pada
awalnya tercantum dalam KUHAP, yaitu Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.
Konsideran dan isi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
korban di atas mencerminkan adanya perkembangan terhadap perlindungan korban yang
selama ini belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Perlindungan hukum wanita korban kekerasan seksual merupakan bagian dari perlindungan
masyarakat, dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, misalnya seperti melalui pemberian
restitusi dan kompensasi pada korban, pelayanan medis, dan juga berupa bantuan hukum dan
ini tertuang dalam Pasal 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.