Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemusnahan barang bukti Narkotika yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan Yuridis normatif dimana penelitian ini menganalisa ketentuan-ketentuan hukum dan permsalahan-permasalahan yang ada dalam pengaturan hukum atas perlindungan konsumen khusus secara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam membahas permasalahan tidak terlepas dari peraturan-peraturan tentang penyalahgunaan narkotika. Metode ini mensyaratkan inventarisasi hukum positif yang terkait. Untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Narkotika maka harus dibuktikan unsur-unsur berikut: 1. Adanya kesengajaan, 2. Tanpa hak (tanpa izin), 3. Menyimpan dan menguasai, 4. Mengedarkan, 5. Mengonsumsi, 6. Membeli, 7. Mengadakan. Larangan menggunakan narkotika di atur sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang dapat menimbulkan ketergantungan psikis maupun fisik. Psikotropika merupan obat yang diperlukan dalam dunia kedokteran untuk pengobatan dan penelitian.