Abstract :
Dalam hubungan industrial, terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kesalahpahaman dalam
memahami isi suatu perjanjian, tidak terpenuhinya hak-hak tenaga kerja oleh pelaku usaha dan lain-lain. Sengketa
bisnis seperti ini dapat diselesaikan tidak hanya melalui jalur litigasi atau lewat pengadilan, namun dapat juga
diselesaikan melalui jalur non litigasi. Di Indonesia lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi sudah
banyak salah satunya adalah Disnakertrans Kalimantan Selatan. Dari tahun ke tahun banyaknya laporan kasus yang
masuk di Disnakertrans Kalimantan Selatan membuat penyusun ingin melakukan penelitian yaitu mengenai
bagaimana proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam lembaga ini.Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui metode apa yang diambil oleh Disnakertrans dalam menyikapi permasalahan karyawan dan perusahaan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Disnakertrans Kalimantan Selatan menggunakan metode mediasi untuk
menyelesaikan permasalahan ini. Metode mediasi dipilih oleh Disnakertans agar tidak ada pihak yang merasa
dirugikan.Diketahui bahwa sejak jaman Nabi Muhammad SAW beliau pernah memerintahkan salah seorang sahabat
untuk menjadi wasit atau penengah apabila terjadi sengketa di antara para sahabat.
In industrial relations, sometimes undesirable things occur, such as misunderstandings in understanding the
contents of an agreement, business actors not fulfilling labor rights and others. Business disputes like this can be
resolved not only through litigation or through courts, but can also be resolved through non-litigation channels. In
Indonesia, there are many dispute resolution institutions through non-litigation channels, one of which is the South
Kalimantan Manpower and Transmigration Office. From year to year, the number of case reports that have been
submitted to the Manpower and Transmigration Office of South Kalimantan has made compilers want to conduct
research, namely on how the dispute resolution process outside the court in this institution is aimed at finding out
what methods are used by the Manpower and Transmigration Office in addressing employee and company
problems. From the research, it is known that the South Kalimantan Manpower and Transmigration Office uses the
mediation method to solve this problem. The mediation method was chosen by the Disnakertans so that neither party
felt disadvantaged. It is known that since the time of the Prophet Muhammad SAW he had ordered one of his friends
to become a referee or mediator in the event of a dispute between friends.