Abstract :
Salsiana. NPM. 16.81.0030. 2020. Tanggung Jawab
Pidana Terhadap Anak Pengguna Sabu Sabu Menurut Undang-Undang Narkotika No.35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan.
Pembimbing I Munajah, S.H., M.H, Pembimbing II H. Ardimansyah, S.H.,M.H
Perundang Undangan No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Salah satu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana
adalah tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika adalah suatu jenis kejahatan,
terutama apabila melihat Subjek yang melakukannya ialah seorang anak.
Anak adalah sumber dari pelaksana pembangunan dimasa depan. Sebagai generasi
dimasa depan yang akan datang maka kepada anak perlu diilakukan pendidikan atau
penyuluhan terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan diri pribadi si anak, terlebih
lagi apabila perbuatan tersebut sangat menggangu masa depannya.
Jika seorang anak sudah terjerumus kedalam barang haram ini sangat dibutuhkan
perhatian khusus mengingat agar anak tersebut kembali pulih dan menjadi penerus
bangsa yang sehat. Serta memberikan suatu sanksi atau hukuman yang tepat dan sesuai
kepada anak sehingga tidak berdampak buruk untuk si anak tersebut. Penerapan
Undang-Undang tentang Perlindungan Terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana
narkotika yaitu mencakup Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 sangat diutamakan untuk perlindungan anak sebagai korban atau
pelaku. Melindungi dan mengutamakan kepentingan anak, mengedepankan pemulihan
dan perlindungan anak berdasarkan peraturan khusus tentang Undang-Undang
Perlindungan Anak. Dalam Sistem Peradialan Pidana Anak yaitu lebih mengutamakan
keadilan Restrorative Justice yang artinya pemenuhan keadilan dan perlindungan untuk
hak hak anak tersebut sehingga tidak berdampak buruk pada anak.
Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal juga Diversi yaitu di alihkannya penyelesaian
tentang perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Keadilan yang dimaksud adalah untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses
peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali dalam lingkungan sosial.
Salsiana. NPM. 16.81.0030. 2020.
Criminal Responsibility Against Children of Sabu Sabu Users According to the Narcotics
Law No.35 of 2009 on Narcotics. Thesis. Faculty Of Law, Kalimantan Islamic University.
Supervisor I Munajah, S.H., M.H, Supervisor II H. Ardimansyah, S.H.,M.H
35 of 2009 concerning Narcotics One of the actions that is against the law, especially
with the provisions of the criminal law, is the crime of narcotics. Narcotics crime is a type
of crime, especially if you see that the subject who committed it is a child. Children are
the source of implementing development in the future.
As a future generation in the future, it is necessary to provide education or counseling
to actions that are detrimental to the child's personal self, especially if these actions
greatly disturb their future. If a child has fallen into this haram thing, special attention is
needed to remember that the child will recover and become the successor of a healthy
nation.
As well as providing an appropriate and appropriate sanction or punishment to the child
so as not to have a bad impact on the child. The application of the Law on Protection of
Children as perpetrators of narcotics crime, which includes Law No. 35/2014 prioritized
the protection of children as victims or perpetrators.
Protecting and prioritizing children's interests, prioritizing child recovery and protection
based on special regulations regarding the Child Protection Law. The application of Law
No.11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System to prioritize justice.
Restrorative Justice is the fulfillment of justice and protection for the rights of the child
so that it does not have a negative impact on children.
Juvenile Criminal Justice System is also known as Diversi, namely the transfer of
settlement of juvenile cases from the criminal court process to processes outside the
criminal court. Diversion is explicitly stated in article 5 paragraph (3) that in Law no. 11
of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, it is mandatory to seek
diversion.
Restorative justice and diversion are meant to avoid and keep children away from the
judicial process so that they can avoid stigmatization of children who are in conflict with
the law and it is hoped that children can return to their social environment.