DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA KELAS IA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Qolbi, Nazwa Eka
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-01 05:48:29 
Abstract :
Perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa berati membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Konsep keluarga dalam Islam harus sesuai dengan konteks syariah, terutama dalam hal perkawinan. Selain mematuhi ketentuan hukum Islam, aspek hukum positif di suatu negara juga harus diperhatikan agar tercipta keseimbangan. Meskipun batas usia telah ditetapkan, seringkali ditemukan pasangan yang belum mencapai usia minimum perkawinan namun tetap ingin menikah. Berbagai alasan diajukan untuk mendukung keinginan tersebut, seperti kedekatan yang sudah terjalin atau kehamilan di luar nikah. Kenyataan sosial ini telah diantisipasi oleh pembuat undang-undang dengan menyediakan mekanisme dispensasi perkawinan. Mereka kemudian mengajukan permohonan dispensasi agar perkawinan mereka diakui secara sah oleh negara. Akibatnya, beberapa pengadilan, seperti Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, mengalami lonjakan permohonan dispensasi kawin dari orang tua yang ingin menikahkan anak di bawah umur, menghindari zina, hamil, dan pergaulan bebas.\r\nPenelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan Apa yang menjadi kendala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dalam menekan angka dispensasi nikah di Kabupaten Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Martapura. Data dikumpulkan melalui data primer (wawancara dengan hakim) dan data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan cara mengidentifikasi tema-tema utama yang terkait dengan kendala dalam menangangi dispensasi nikah.\r\nDari penelitian ini diperoleh 4 (empat) pertimbangan hakim dalam mengabulkan angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, yaitu : ekonomi yang bagus, hubungan sosial di masyarakat yang bagus, pendidikan yang bagus, layak kawin. Penelitian ini juga mendeskripsikan kendala dalam menekan angka dispensasi nikah bahwa prinsip utama dalam penanganan kasus ini bukanlah tentang menekan atau memperbanyak angka dispensasi, melainkan tentang keadilan dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin