DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TINDAK\r\nPIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI\r\nKEPOLISIAN SEKTOR BANJARMASIN UTARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Pamungkas, Muhammad Bayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-02 05:52:35 
Abstract :
Penegakan hukum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memerlukan pendekatan penyelesaian yang berkeadilan bagi korban dan pelaku. Salah satu pendekatan yang mulai diterapkan oleh kepolisian adalah restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan kesepakatan damai antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan secara penuh. Penerapan konsep ini di tingkat kepolisian, khususnya di Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara, menimbulkan pertanyaan hukum terkait efektivitas, dasar hukum, dan hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polsek Banjarmasin Utara, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban dalam proses tersebut. Penelitian ini berusaha menelaah dasar yuridis dan implementasi praktik restorative justice, serta mengevaluasi sejauh mana penerapannya memberikan keadilan restoratif dalam penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologis dan yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, dan pihak terkait lainnya, serta dianalisis bersama dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Peraturan Kepolisian tentang Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polsek Banjarmasin Utara telah dilakukan pada kasus-kasus tertentu, khususnya yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian, serta atas dasar persetujuan korban. Meskipun demikian, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat dan aparat mengenai konsep keadilan restoratif, ketiadaan regulasi teknis yang rinci, serta potensi tekanan terhadap korban untuk berdamai. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi dan pelatihan bagi aparat dalam menerapkan restorative justice, agar tidak melanggar hak-hak korban dan tetap sesuai dengan prinsip hukum pidana. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin