DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2018\r\nDALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KECAMATAN MARTAPURA KABUPATEN BANJAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Azeria Putera, Muhammad Bagus
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2026-07-02 03:07:42 
Abstract :
ABSTRAK\r\nMuhammad Bagus Azeria Putera, 2001020426. Implementasi Peraturan Bupati Banjar\r\nNomor 46 Tahun 2018 Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis\r\nSampah Rumah Tangga Di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pembimbing utama :\r\nDewi Merdayanty, co pembimbing: Beni Akhmad\r\nTujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran pemerintah dalam pengelolaan\r\nlimbah rumah tangga diwilayah Kabupaten Banjar guna mencegah pencemaran lingkungan\r\nhidup dan Peran serta pemerintah Kabupaten Banjar mengupayakan masyarakat tinggal di\r\nsekitar tempat pembuangan akhir limbah agar tidak membahayakan penduduk disetikar\r\nlingkungan.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yaitu metode kualitatif berfokus pada\r\neksplorasi mendalam terhadap fenomena sosial dan perilaku manusia. Metode ini untuk\r\nmemahami perspektif individu atau kelompok, serta konteks di balik tindakan dan keputusan\r\nmereka. Tipe penelitian adalah Deskriptif analitis karena penelitian ini dimaksudkan untuk\r\nmemberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu baik\r\naturan maupun teori-teori kebijakan public\r\nHasil penelitian menunjukkan yaitu Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Banjar,\r\ndalam pengelolaan sampah-sampah yang dihasilkan dari limbah rumah tangga warga di\r\nKecamatan Martapura Kota, menyedikan tenaga / Karyawan kebersihan berjumlah 200 (dua\r\nratus) orang yang bekerja setiap hari, dengan status karyawan yaitu sebagai pekerja harian.\r\nMenyediakan sarana dan prasarana guna kelancaran dalam pengelolaan sampah warga yaitu\r\nUntuk sarana mobil Truk berjumlah 8 (delapan) buah, Untuk sarana Amrol Truck berjumlah 7\r\n(tujuh) buah, dan Untuk sarana Tossa berjumlah 7 (tujuh) buah. Pemerintah Kecamatan\r\nMartapura Kabupaten Banjar telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani\r\npermasalahan sampah di Martapura sesuai dengan yang terdapat pada Peraturan Bupati Banjar\r\nNomor 46 Tahun 2018 Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis\r\nSampah Rumah Tangga. Namun belum secara optimal dikarenakan terdapat beberapa kendala\r\nyang dihadapi oleh pihak dinas lingkungan hidup yang diantaranya, kurangnya sarana dan\r\nprasarana yang dimiliki oleh pihak dinas lingkungan hidup dikarenakan kurangnya anggaran\r\nyang dimiliki. Dan juga kurangnya kesadaran dan sumber daya mansuia dalam\r\npengelolaan sampah di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.\r\nKata Kunci: Pemerintah, sampah rumah tangga, Pengelolaan, Pencegahan 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin