Abstract :
Adelia Novita Sabtari Noor, 2209060038, 2024. Analisis Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Era Digital Di Indonesia.\r\nPerkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap privasi data pribadi, yang kini diakui sebagai hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum data pribadi dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, mengkaji undang-undang terkait seperti UU ITE, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dan regulasi sektor keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif dengan asas-asas seperti kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, tantangan implementasi masih besar, termasuk kelemahan dalam infrastruktur pengawasan, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak privasi mereka. Regulasi sektor seperti Peraturan OJK dan Peraturan Pemerintah tentang transaksi elektronik memperkuat perlindungan data pada bidang tertentu, namun masih membutuhkan harmonisasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data. Di samping itu, harmonisasi dengan standar internasional seperti GDPR dinilai penting untuk meningkatkan standar perlindungan data di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan perlindungan yang memadai, tantangan dalam implementasi dan adaptasi terhadap teknologi baru tetap memerlukan perhatian serius. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat, pembentukan lembaga pengawas independen, serta harmonisasi regulasi dengan standar internasional merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan privasi data pribadi yang optimal di Indonesia.\r\nKata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Era Digital, Regulasi, Indonesia\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nABSTRACT\r\nAdelia Novita Sabtari Noor, 2209060038, 2024. Analysis of Legal Protection of Personal Data in the Digital Era in Indonesia.\r\nThe advancement of digital technology has significantly impacted personal data privacy, now recognized as a human right protected by Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection. This study aims to analyze the legal status of personal data from the perspective of positive law in Indonesia and to evaluate the effectiveness of existing regulations in providing legal protection for personal data. This research employs a normative juridical method with a literature approach, examining related laws such as the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), the Ministry of Communication and Information Regulations, and regulations in the financial sector. The study\'s results show that Law Number 27 of 2022 provides a strong and comprehensive legal foundation, incorporating principles such as legal certainty, transparency, and accountability. However, significant implementation challenges remain, including weaknesses in monitoring infrastructure, limited resources, and a lack of public awareness regarding privacy rights. Sector-specific regulations, such as the Financial Services Authority Regulation (OJK) and Government Regulations on electronic transactions, reinforce data protection in specific areas but require further harmonization and adaptation to technological advancements, such as artificial intelligence and big data. Furthermore, harmonizing with international standards such as the GDPR is essential to improve data protection standards in Indonesia. This study concludes that, while the existing legal framework provides adequate protection, challenges in implementation and adaptation to new technologies require serious attention. Efforts to increase public awareness, establish an independent oversight body, and harmonize regulations with international standards are crucial steps to ensure optimal protection of personal data privacy in Indonesia.\r\nKeywords: Legal Protection, Personal Data, Digital Era, Regulation, Indonesia