Abstract :
ABSTRAK\r\nAry Chandra Kristiyawan, 2309060003.2025 Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pembuktian Politik Uang Pada Pemilihan Umum Di Indonesia. \r\n\r\nPemilihan umum merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang idealnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebebasan, dan integritas. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu di Indonesia kerap tercemar oleh fenomena politik uang (money politics), yaitu pemberian materi untuk memengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah. Politik uang tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga melanggar norma etika dan hukum Islam yang mengharamkan praktik suap (risywah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana politik uang dalam kerangka yuridis normatif, dengan menelaah tantangan pembuktian dan efektivitas hukum dalam menjerat pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pembuktian menjadi aspek krusial dalam menindak pelanggaran ini karena praktik politik uang umumnya dilakukan secara terselubung dan sulit dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Analisis menggunakan teori keadilan Aristoteles dan Rawls menunjukkan bahwa politik uang merusak prinsip kesetaraan kesempatan dan menggeser esensi demokrasi ke arah plutokrasi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum terhadap politik uang terletak pada lemahnya pembuktian, minimnya pelaporan dari masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti Sentra Gakkumdu. Oleh karena itu, pembaruan pendekatan hukum, penguatan sistem pembuktian, dan pendidikan politik masyarakat menjadi solusi strategis yang perlu diimplementasikan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. \r\nKata Kunci: Politik Uang, Pembuktian, Pemilu, Hukum Pidana, Yuridis Normatif, Keadilan\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nABSTRACT\r\nAry Chandra Kristiyawan, 2309060003. 2025. Normative Juridical Analysis of the Evidence of Money Politics in General Elections in Indonesia \r\nGeneral elections are a cornerstone of democratic systems that ideally uphold the principles of justice, freedom, and integrity. However, in practice, elections in Indonesia are often tainted by the phenomenon of money politics, which involves providing material incentives to influence voters unlawfully. Money politics not only violates positive law, as stipulated in Law Number 7 of 2017 on General Elections, but also contradicts Islamic legal principles that prohibit bribery (risywah). This study aims to analyze the evidentiary challenges in prosecuting money politics crimes through a normative juridical lens, by examining both the legal framework and the effectiveness of enforcement mechanisms. This research employs a normative juridical method using statute and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal sources. The process of proof plays a critical role in tackling money politics violations, as these acts are typically conducted covertly and are difficult to prove using legally admissible evidence under Article 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code. Using justice theories from Aristotle and John Rawls, the study shows that money politics undermines equal opportunity and shifts the democratic process toward a plutocracy. The findings indicate that the main obstacles to law enforcement against money politics include evidentiary limitations, low levels of public reporting, and weak inter-institutional coordination—particularly within the Election Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu). Therefore, reforming legal approaches, strengthening evidentiary systems, and enhancing political education among citizens are strategic solutions that must be implemented to ensure fair, honest, and democratic elections. \r\nKeywords: Money Politics, Evidence, Election, Criminal Law, Normative Juridical, Justice