Abstract :
ABSTRAK\r\nAhmad Nour Humaini. 2209060024. 2025. TANGGUNGJAWAB DOKTER ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK.\r\nSeorang dokter dalam melaksanakan profesinya dibebani pada satu tanggung jawab yang sangat besar. Tanggung jawab profesi kedokteran merupakan struktur sosial, sertaprofesi dari sekelompok orang yang dididik secara formal, dan diberikan wewenang untuk menerapkan ilmu kedokteran. Dalam wilayah hukum terdapat batasan hukum atas siapa yang berhak mempraktikkan ilmu kedokteran atau bidang kesehatan terkait. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis terhadap peraturan, dan doktrin hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pertanggungjawaban Pidana atas Tindakan Malpraktik dapat dibebankan kepada dokter apabila terdapat kelalaian. Meskipun hukum pidana tidak mengatur secara jelas tentang ancaman pidana malpraktik tersebut, namun beberapa pasal konvensional dalam KUHP secara implisit menyebut ketentuan tentang malpraktik, dan ketentuan tersebut dapat digunakan sebagai dasar tuntutan pidana seperti Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361. Apabila menyebabkan mati dikenakan pasal 359, luka berat dikenakan pasal 360. Perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, yaitu berupa pemberian hak kepada korban untuk melakukan upaya hukum. Upaya hukum berupa pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dapat juga secara bersamaan melakukan upaya hukum pidana maupun hukum perdata ke pengadilan.\r\nKata Kunci: Tanggung Jawab, Dokter, Tindakan, Malpraktik\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nABSTRACT\r\nAhmad Nour Humaini. 2209060024. 2025. RESPONSIBILITY OF DOCTOR FOR MALPRACTICE.\r\nA doctor in carrying out his profession is burdened with a very large responsibility. The responsibility of the medical profession is a social structure, as well as a profession of a group of people who are formally educated, and are given the authority to apply medical science. In the legal area there are legal limitations on who has the right to practice medical science or related health fields. This study uses a normative legal method with a statute approach and analysis of regulations and legal doctrine. Data were collected through literature studies and analyzed qualitatively. Criminal Liability for Malpractice Actions can be imposed on doctors if there is negligence. Although criminal law does not clearly regulate the threat of criminal penalties for malpractice, several conventional articles in the Criminal Code implicitly mention provisions on malpractice, and these provisions can be used as the basis for criminal charges such as Article 90, Article 359, Article 360 paragraph (1) and (2) and Article 361. If it causes death, Article 359 is applied, serious injury is applied to Article 360. Legal protection for victims of medical malpractice is regulated in Law No. 29 of 2009 concerning Medical Practice, namely in the form of granting the victim the right to take legal action. Legal action in the form of a complaint to the Chairperson of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council, can also simultaneously take criminal and civil legal action to the court.\r\nKeywords: Responsibilty, Doctor, Malpractie