DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA AKIBAT PENYITAAN YANG TIDAK SAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
TANGGU, TESALONIKA ANGEL INNA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-03 02:47:15 
Abstract :
ABSTRAK\r\nTESALONIKA ANGEL INNA TANGGU. NPM. 2108010340. 2025. TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA AKIBAT PENYITAAN YANG TIDAK SAH. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum.\r\n\r\nKata Kunci: Tinjauan Perlindungan Hukum, Hak-Hak Tersangka, Akibat Penyitaan Yang Tidak Sah\r\n\r\nHasil penelitian menjelaskan Salah satu ciri utama dari Negara hukum ini adalah terletak pada kecendrungannya untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang dilaksanakan atas dasar peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Penerapan hukum di Negara ini tentu tidak terlepas dari adanya tindakan-tindakan yang menyimpang dan melanggar norma sosial masyarakat yang berujung pada tindak kejahatan, sehingga harus ditertibkan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk juga mengatur kedudukan tersangka dalam proses penyidikan. Keabsahan hukum terhadap kedudukan tersangka dalam proses penyidikan ditinjau dari sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam pasal 1 butir 14 KUHAP. Penetapan seseorang menjadi di tersangka di dalam KUHAP diatur bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan ketentuan ini seseorang baru dapat diduga sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan. Penetapan status sebagai tersangka hanya dapat dilakukan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan penyelidikan maupun penyidikandengan didasarkan minimal dua (2) alat bukti permulaan yang menunjukkan secara jelas dan tegas bahwa orang yang diperikasa adalah pelaku tindak pidana. Implementasi perlindungan hukum hak-hak tersangka akibat penyitaan yang tidak sah dalam KUHAP, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan. Karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada penyidik untuk melakukan “serangkaian tindakan”. Implikasi pengaturan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka akibat penyitaan yang tidak sah diatur dalam pasal 194 KUHAP yang mana dirancang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka akibat penyitaan tidak sah serta melindungi hak pemilik sah dari benda yang disita selama penyidikan atau persidangan. Prinsip ini sangat penting dalam hukum pidana yang menjamin bahwa orang tidak akan dirugikan secara tidak adil jika perkara tersebut tidak menghasilkan tuntutan atau jika putusan hakim sudah final. Pasal 194 KUHAP mengakui bahwa penyitaan benda adalah tindakan yang dapat membatasi hak-hak individu. Oleh karena itu, benda harus dikembalikan ketika tidak ada lagi alasan yang sah untuk mempertahankannya. Dengan demikian, Pasal 194 KUHAP adalah instrumen yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu, terutama hak pemilik sah. Perlindunga hukum terhadap hak-hak tersangka akibat penyitaan tidak sah juga diatur pada BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa dalam Pasal 50-68 KUHAP. Jika dalam proses pengadilan ditemukan petunjuk untuk penyelesaian kasus dengan membutuhkan bukti untuk disita maka diperlukan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat penyitaan. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin