DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENYEBABKAN CACATNYA SESEORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
SETIAWAN, DIANA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-08 01:46:23 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nDIANA SETIAWAN. NPM. 2108010603. 2025. IMPLIKASI YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENYEBABKAN CACATNYA SESEORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) M. Rosyid Ridho, S.HI., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Implikasi Yuridis, Sanksi Pidana Anak, Kekerasan Yang Menyebabkan Cacatnya Seseorang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kekerasan yang menyebabkan cacatnya seseorang tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagaimana termuat dalam Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kekerasan yang menyebabkan cacatnya seseorang adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan cacatnya seseorang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terdapat dalam pasal 64. Tindak pidana bagi kejahatan kekerasan yang menyebabkan cacatnya seseorang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP yang menyebutkan ancaman pidananya dapat dihukum dengan penjara selama dua tahun, dikenakan denda sebesar empat ratus ribu rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan luka berat mereka yang bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun, jika itumembawa kematian diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Kedudukan Anak yang melakukan kekerasan biasa disebut dengan anak nakal. Kenakalan anak adalah reaksi dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anak, namun tidak segera ditanggulangi, sehingga menimbulkan akibat yang berbahaya baik untuk dirinya maupun bagi orang lain. Bila melihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terdapat dalam Pasal 71 sampai 81, Dalam Pasal 71 pada intinya menjelaskan mengenai pidana-pidana pokok yang diterima oleh anak yang melakukan tindak pidana termasuk jenis pidana pokok pelatihan kerja yang diatur dalam Pasal 78 dan pembinaan dalam lembaga yang diatur dalam Pasal 80 serta pidana penjara yang diatur dalam Pasal 81 , dalam Pasal 72 hanya mencakup pidana peringatan yang merupakan pidana ringan , mengenai syarat-syarat pidana sudah diatur dalam pasal 73 sampai Pasal 77 yang menjelaskan mengenai persyaratan pidananya. Implikasi yuridis tentang sanksi pidana anak pelaku kekerasan yang menyebabkan cacatnya seseorang ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2012. dijelaskan bahwa bagi anak penjatuhan pidananya ditentukan yaitu ½ dari maksimum pidana orang dewasa, dan terhadap anak tidak ada pemberlakuan pidana seumur hidup dan pidana mati. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin