DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
GUSLINA, DWI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-08 01:45:10 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nDWI GUSLINA. NPM. 2108010460. 2025. IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum.\r\n\r\nKata Kunci: Implikasi Hukum, Keabsahan Perlindungan Hak Cipta Era Digital, Hak Kekayaan Intelektual\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan implikasi yuridis terhadap ketentuan hukum hak cipta dalam perspektif hukum positif Indonesia dimulai pada saat disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini berlaku sampai tahun 2014, yang kemudian digantikan oleh undang-undang hak cipta terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berlaku hingga saat ini. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menentukan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur perlindungan hak cipta. Undang-undang ini lebih memberi perlindungan bagi para pencipta di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal di dalamnya yang lebih memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam hak cipta, terutama pencipta. Perlindungan hak cipta pada era digital ini diperlukan dalam memberikan perlindungan hukum. Tanpa ada perlindungan hukum atas karya cipta ditakutkan akan mempegaruhi para Pencipta dalam berkarya dibidang intelektual. Masalah hak cipta pada era digital ini sangatlah luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu yang berada didalam lingkungan nasional, tetapi ia menembus dinding dari batas suatu negara yang selanjutnya bergumul dalam ruang lingkup internasional. Keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang diperuntukkan khusus untuk melindungi pemegang hak cipta di era digital ini yang mana mereka yang telah menghasilkan karya-karya yang berasal dari pengungkapan (ekspresi) intelaktualitas (intangible). Keabsahan hukum tentang perlindungan hak cipta di era digital dalam perspektif hak kekayaan intelektual telah daitur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mana memberikan perlindungan hukum untuk karya berhak cipta yang mencakup semua elemen atau cakupan seperti; buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, ceramah, pidato, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pertunjukan, pantomim, seni visual, arsitektur, peta, seni batik dan karya-karya tradisional lainnya seperti songket, seni ikat, fotografi, sinematografi. Ciptaan hasil perwujudan terhadap terjemahan, tafsiran, dan basis data yang mendapatkan perlindungan sebagai ciptaan tanpa mengurangi Hak Cipta atas ciptaan asli. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin