Abstract :
Pedagang kaki lima merupakan salah satu potensi pengembangan kawasan dan merupakan kegiatan penting, khususnya kegiatan komersial. Salah satunya terdapat di sektor informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Maraknya penertiban dan penggusuran terhadap PKL diberbagai tempat, tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Di satu sisi mereka ingin menghidupi keluarga dengan cara mandiri tanpa dukungan dan fasilitas pemerintah, namun disisi lain lokasi para pedagang sering melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala sera apa saja kendala dalam penegakan pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian ini dilakukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan fenomena yang diteliti. Juga memusatkan pada penegakan hukum tentang kewenangan Satpol PP Kabupaten Barito Kuala dalam penegakan pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa penegakan hukum terhadap Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Barito Kuala yang dilakukan dengan mengutamakan pembinaan dan penataan daripada penindakan tegas sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, pendekatan ini belum sepenuhnya efektif karena masih banyak PKL yang berjualan di area terlarang, khususnya disepanjang ruas jalan AES Nasution daerah Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala tepatnya di sekitaran Lapangan 5 Desember.