Abstract :
ABSTRAK\r\nPariwisata halal merupakan konsep yang menyediakan layanan sesuai syariat Islam, seperti makanan halal, tempat ibadah dan fasilitas yang memisahkan antara pria dan wanita. Fatwa DSN-MUI No 108 Tahun 2016 menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pariwisata berbasis syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pariwisata halal di destinasi wisata Riam Bidadari dan implementasi prinsip hukum ekonomi syariah di destinasi wisata Riam Bidadari. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris, data yang dikumpulan dari pengelola wisata, pengunjung dan DISPORA melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pariwisata halal di Riam Bidadari yang awal dibangun pada tahun 2021 mengalami perkembangan pada tahun 2022 karena dibangun beberapa fasilitas dan pada tahun 2024 pelaku usaha di wisata Riam Bidadari memiliki sertifikat halal. Implementasi prinsip hukum ekonomi syariah yang mengarah pada Fatwa DSN-MUI No 108 Tahun 2016 di wisata Riam Bidadari sudah menerapkan beberapa poin, yaitu mengenai ketentuan para pihak dan akad, ketentuan terkait wisatawan, ketentuan destinasi wisata dan ketentuan terkait pemandu wisata syariah.\r\nKata Kunci: Pariwisata Halal, Perkembangan, Hukum Ekonomi Syariah