Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nMUHAMMAD BAGUS JULIAN. NPM. 2008010574. 2024. IMPLIKASI YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Faris Ali Sidqi, S.H., M.H. Pembimbing II Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Implikasi Yuridis, Tindak Pidana Peredaran Rokok, Pita Cukai\r\n\r\nHasil penelitian menjelaskan Terjadinya peredaran rokok tanpa pita cukai dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok tanpa pita cukai. Cukai merupakan pita yang terbuat dari kertas yang bertuliskan harga yang ditempelkan pada bungkus rokok dan sebagainya, dengan adanya cukai disuatu barang maka akan mengendalikan peredaran suatu barang sehingga menghindari tindakan penyeludupan barang. Selain itu, adanya cukai dapat membuat pemungutan pajak sesuai barang tertentu yang dikenakan cukai. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dalam rangka mendukung kesinambungan pembangunan dengan menempatkan kewajiban membayar cukai sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan juga merupakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. Sehingga kewajiban membayar Cukai sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan dan masyarakat untuk ikut berperan sebagai alat pembaharuan sosial. Implikasi tanggung jawab pidana tentang peredaran rokok tanpa pita cukai berdasarkan hukum pidana Indonesia diatur pada pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling sedikit 2 (dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Rokok bukan lagi benda asing untuk dikonsumsi melainkan telah menjadi suatu kebiasaan masyarakat untuk mengkonsumsi rokok. Bahkan sebagian orang menjadikan rokok sebagai kebutuhan sehari-hari. Setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas terhadap barang yang dipeoduksi begitu juga dengan pelaku usaha rokok berkewajiban mencantumkan peringakatan kesehatan di setiap bungkus rokok yang diproduksinya sebagai peringatan bagi para konsumen khususnya konsumen rokok kewajiban tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secara umum hak-hak konsumen dalam peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dilihat dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Adapaun secara khusus perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam perdaran rokok tanpa pita cukai diuraikan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana memastikan bahwa barang-barang rokok yang diproduksi sesuai dengan pedoman distribusi pemerintah juga mengharuskan konsumen diberitahu tentang pembuat rokok. Dalam upaya menghentikan penjualan tembakau ilegal di Indonesia, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keberadaan rokok tanpa pita cukai.