Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nAHMAD KHUSAIRI. NPM. 2008010445. 2024. ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN HEWAN YANG DILINDUNGI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I M. Rosyid Ridho, S.HI., M.H. Pembimbing II Muhammad Arief, S.H., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Hewan Yang Dilindungi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Kepunahan hewan yang dilindungi ini dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan hukum terhadap satwa langka yang dilindungi. Satwa langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu serta diperdagangkan, hal ini untuk menjaga kelestarian satwa tersebut dari kepunahan. Keabsahan pengaturan hukum hewan yang dilindungi ditinjau dari sistem hukum positif Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya telah dinyatakan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut perburuan, perdagangan hewan yang dilindungi, termasuk pemindahan satwa dari Indonesia menuju ke luar Indonesia atau dari suatu daerah di Indonesia menuju ke suatu daerah di Indonesia lainnya atau dapat disebut penyelundupan merupakan perbuatan yang dilarang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.\r\nPerdagangan satwa yang dilindungi adalah suatu kejahatan terhadap satwa yang tidak melihat aturan yang sudah ada. Perdagangan satwa yang dilindungi menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa yang dilindungi Indonesia. Karena tingginya keuntungan yang diperoleh dan kecilnya resiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangaan satwa yang dilindungi tersebut membuat perdagangan satwa yang dilindungi menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut. Implikasi sistem peradilan pidana tentang tanggung jawab pidana pelaku perdagangan hewan yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. memuat sanksi pidana untuk melindungi satwa yang dilindungi, berbunyi : Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ayat (4) Barang siapa karena kelaliannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagiman dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).