DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PELAKU YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA\r\n(Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Banjarbaru)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Hasanah, An-Nisa Nuril
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-15 02:38:07 
Abstract :
Prinsip keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan militer sering dijumpai putusan yang menyamarkan identitas terdakwa tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta prinsip equality before the law. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan hukum mengenai keterbukaan identitas terdakwa dalam sistem peradilan umum di Indonesia; dan (2) bagaimana pengaturan hukum mengenai anonimisasi identitas terdakwa dalam putusan peradilan militer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem peradilan umum, keterbukaan identitas terdakwa diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Identitas terdakwa wajib diumumkan, kecuali dalam perkara tertentu seperti anak, kesusilaan, dan perceraian. Sementara itu, dalam peradilan militer, anonimisasi identitas terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit. Praktik penyamaran nama dalam putusan lebih bersifat administratif dan menimbulkan ketidakkonsistenan, yang berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus dari Mahkamah Agung maupun revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara keterbukaan serta perlindungan hak privasi terdakwa. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin