DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN HAK WARIS OLEH MEDIATOR \r\nDI PENGADILAN AGAMA BANJARBARU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Karim, Abdul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-08-08 04:00:45 
Abstract :
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kekuasaan kehakiman independen, termasuk Peradilan Agama yang mengurus perkara keagamaan bagi umat Islam. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, Peradilan Agama berwenang menangani kasus perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Sengketa waris sering terjadi, timbul karena ketidakpuasan ahli waris terhadap pembagian harta. Mahkamah Agung mendorong mediasi sebagai upaya penyelesaian non-litigasi untuk mengurangi beban perkara dan mencari solusi yang adil. Mediasi, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, melibatkan mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Di Pengadilan Agama Banjarbaru, mediasi merupakan bagian integral dalam penyelesaian sengketa waris, dengan 11 mediator (4 hakim mediator dan 7 nonhakim). Meskipun demikian, masih terdapat hambatan yang kompleks dalam proses mediasi. Peran mediator sangat krusial dalam menjembatani kepentingan, menjaga netralitas, dan memahami akar konflik.\r\nPenelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu apakah hambatan yang dihadapi mediator dalam mengupayakan penyelesaian sengketa warisan di Pengadilan Agama Banjarbaru, dan peranan mediator dalam menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama Banjarbaru. \r\nPenelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Banjarbaru. Data dikumpulkan melalui data primer (wawancara dengan hakim mediator) dan data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier). Populasi dan sampel penelitian ini adalah hakim mediator di Pengadilan Agama Banjarbaru, diambil menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami hambatan dan peran mediator dalam penyelesaian sengketa waris. \r\nDari penelitian ini diperoleh 5 (lima) hambatan utama dalam penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi di Pengadilan Agama Banjarbaru, yaitu: ketidakhadiran pihak, ego para pihak, jumlah pihak yang banyak, intervensi kuasa hukum, dan penguasaan harta warisan. Penelitian ini juga mendeskripsikan 4 (empat) peran krusial mediator, meliputi peran sebagai penghubung, peran sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, peran dalam formalisasi dan kekuatan hukum perjanjian perdamaian, serta peran mediator dalam konteks harapan dan realitas penyelesaian sengketa warisan. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin