DETAIL DOCUMENT
Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelelangan Barang Rampasan Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Banjarmasin
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Munawarah, Siti
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2026-09-02 05:21:33 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nPenelitian membahas tentang Pandangan Hukum Positf Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelelangan Barang Rampasan. Latar belakang masalahya yaitu Lelang kerap terjadi pada sebuah lembaga formal salah satunya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin yang mempunyai tugas untuk melaksanakan penetapan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti melelang barang sitaan yang dirampas untuk Negara. Pada penelitian ini memuat mekanisme lelang barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan pandangan hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap pelelangan barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Tujuan untuk mengetahui mekanisme lelang barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan untuk mengetahui pandangan hukum positif dan hukum ekonomi syariah terhadap pelelangan barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Dalam penelitian ini memakai pendekatan kualitatif dengan jenis komparatif. Subjek dari penelitian ini ialah pejabat lelang. Pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan trianggulasi teknik. Teknik analis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL. Sudah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dan pada hukum ekonomi syariah lelang diperbolehkan asal tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan atau unsur penipuan atau manipulasi dan juga intimidasi terhadap sesama peserta. Kemudian rukun dan syarat lelang juga terpenuhi. \r\nKata Kunci : Hukum Positif; Hukum Ekonomi Syariah; Lelang; Barang Rampasan 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin