DETAIL DOCUMENT
HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD SALAM \r\nDALAM JUAL BELI MOBIL DI SHOWROOM \r\nMAWAR MOTOR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Riduan, Akhmad Daffa
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2026-07-16 04:14:01 
Abstract :
ABSTRAK\r\nJual beli harus dapat memberikan dampak kebaikan pada kedua belah pihak karena hal ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada diri pembeli dengan adanya kepastian secara hukum Islam. Oleh karena itu dalam hokum islam tersebut yang diharapkan adalah saat akad salam terjadi selama proses jual belai terjadi. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah: 1) Praktik transaksi perdagangan jual beli mobil menggunakan akad salam Di Showroom, 2) Hukum Islam terhadap praktik akad salam dalam jual beli mobil di Di Showroom. \r\nMetode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deksriptif dengan mengkaji masalah lapangan. Sumber data pembeli dan penjual. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif dengan hasil yang didapatkan di lapangan. \r\nHasil penelitian bahwa Praktik transaksi perdagangan jual beli mobil menggunakan akad salam Di Showroom dalam prakteknya bahwa selama in akad salam antara penjual dan pembeli termasuk pada kebiasaan dalam praktek jual beli mobil dengan pesanan itu, bukanlah kebiasaan yang perlu dibiasakan, tetapi kebiasaan yang harus diubah menjadi kebiasan yang benar atau yang tidak bertentangan lagi dengan hukum syara’. Karena, bagaimanapun relanya orang yang terpaksa adalah merupakan kedzaliman dan penindasan. Hukum Islam terhadap praktik akad salam dalam jual beli mobil di Di Showroom. segi hokum Islam, mereka (pembeli) sudah tidak memikirkan lagi bagaimana aturan-aturan yang terjadi dalam Islam khususnya pada praktek jual beli pesanan ini. Padahal, di dalam hukum Islam sudah jelas tentang bagaimana tata cara jual beli pesanan yang sebenarnya. Dalam aspek ekonomi para penjual yang telah mereka Dzalimi. Pembeli tidak mau tahu terhadap nasib para penjual. Para pembeli hanya berpikir bagaimana cara menjadikan hartanya bertambah melimpah sekalipun dengan cara menutup mata. Yang jelas, para penjual akan terus bergelimang dengan ketidakadilan dan akan semakin merasa diinjak-injak haknya. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin