DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA SHOPEE PINJAM\r\n(Studi kasus Di Desa Sabuhur Kecamatan Jorong)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Ngalimh, Nur
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-24 03:21:44 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen bagi pengguna layanan Shopee Pinjam dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong. Shopee Pinjam merupakan layanan pinjaman berbasis digital yang terintegrasi dengan platform e-commerce Shopee dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, dalam praktiknya muncul berbagai permasalahan, khususnya terkait transparansi informasi, bunga pinjaman, serta mekanisme penagihan yang berpotensi merugikan konsumen. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh Shopee Pinjam terhadap pengguna di Desa Sabuhur Kecamatan Jorong, dan (2) bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang perlindungan konsumen bagi pengguna Shopee Pinjam.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan konsumen pada layanan Shopee Pinjam serta mengevaluasinya dari perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan dokumentasi, yakni menelaah literatur, regulasi, serta dokumen terkait praktik pinjaman digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah, perlindungan konsumen harus berlandaskan pada prinsip keadilan (‘adl), transparansi (tabligh), dan kejujuran (amanah). Akan tetapi, Shopee Pinjam dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam aspek bunga pinjaman yang berpotensi mengandung riba serta keterbukaan informasi kepada konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih lanjut dari otoritas terkait serta penerapan regulasi berbasis syari’ah agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara menyeluruh sekaligus menjaga kesesuaian dengan prinsip ekonomi Islam..\r\nKata Kunci: Perlindungan Konsumen, Shopee Pinjam, Pinjaman Digital, Hukum Ekonomi Syari’ah, Transparansi 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin