Abstract :
ABSTRAK\r\nRISMA ARISANTI. NPM. 2108010659. 2025. ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) M. Rosyid Ridho, S.HI., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Kewenangan Komisi Yudisial, Pelanggaran, Kode Etik Hakim\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Hakim adalah seorang yang mana bertugas untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti yang telah ada. Hakim adalah satu profesi yang sangat penting, hakim juga merupakan profesi yang mulia sekaligus berisiko serta menantang. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berisi ketentuan bahwa hakim dan hakim konstitusi diwajibkan untuk menaati kode etik. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi bukti bahwa hakim wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku dan tidak boleh mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penegak hukum. Pembahasan terkait dengan pelanggaran kode etik hakim dalam wacana sistem peradilan merupakan persoalan serius karena dianggap bertentangan dengan prinsip peradilan. Prinsip perilaku hakim yang secara eksplisit menyatakan bahwa hakim harus menjaga independensi, ketidakberpihakan, kejujuran, kepatutan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan. Tinjauan pengaturan tanggung jawab hukum terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik diatur dalam Peraturan Bersama Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 -02/PB/P.KY/09/2012 diatur sanksi yang dapat dikenakan terhadap hakim yang melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Komisi yudisial merupakan lembaga negara yang terbentuk setelah adanya amandemen ke-3 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam konteks ketatanegaraan, Komisi Yudisial mempunyai peranan yang sangat penting yaitu: a. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung.b. Melakukan pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif, guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga independensi Kewenangan komisi yudisial terhadap pelanggaran kode etik hakim ditinjau dari sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu salah satunya, menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim, termasuk perilaku mereka dalam menjalankan tugas dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama dengan Mahkamah Agung, serta memastikan pelaksanaannya. Selama berdirinya Komisi Yudisial atau lembaga ini sebagai jawaban-jawaban atas permasalahan yang terjadi pada kode etik dan perilaku hakim yang sangat bertentangan dengan profesi sebagai penegak hukum (Law Enforcement).