Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Taufikurrahman, Taufikurrahman
Subject
K Law (General)
Datestamp
2026-07-16 02:01:48
Abstract :
Ketidakpastian dalam aktivitas usaha mendorong pelaku usaha untuk mencari perlindungan terhadap risiko kerugian, salah satunya melalui kontrak asuransi. Dalam praktiknya, pembatalan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi menjadi isu hukum yang kompleks, terutama ketika berbasis pada Pasal 251 KUHD. Sengketa antara ahli waris Maribati Duha dan PT Prudential Life Assurance menjadi titik tolak munculnya uji konstitusional atas norma tersebut, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional secara bersyarat. \r\nPenelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana implikasi yuridis dan putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap praktik pembatalan polis asuransi oleh perusahaan secara sepihak, Bagaimana pengaturan Pasal 251 KUHD dalam pembatalan polis asuransi secara sepihak sebelum dan sesudah adanya Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024. \r\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Teknik analisis melibatkan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, serta evaluasi kritis terhadap konsistensi norma dan praktik hukum perasuransian. \r\nDari penelitian ini diperoleh hasil menunjukkan bahwa sebelum putusan MK, Pasal 251 KUHD memberi kewenangan sepihak kepada penanggung untuk membatalkan polis, sehingga berpotensi melanggar asas keadilan kontraktual. Pasca putusan MK, pembatalan hanya sah apabila dilakukan secara bilateral atau melalui putusan pengadilan. Hal ini mengubah paradigma hukum asuransi Indonesia dengan memperkuat perlindungan konsumen, menuntut penyesuaian kebijakan underwriting dan klausul kontrak, serta meningkatkan peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa.