DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
RAHAMIS, DEAN ALFONS
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-20 03:25:47 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nDEAN ALFONS RAHAMIS. NPM. 2008010127. 2025. IMPLIKASI KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. Pembimbing II Fathan Ansori, S.H., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Anak, Kejahatan, Pornografi\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan kejahatan pornografi yang dilakukan anak merupakan masalah serius yang dihadapi setiap Negara. Penyelesaian tindak pidana pornografi perlu ada perbedaan antara perilaku orang dewasa dengan pelaku anak, dilihat dari kedudukannya seorang anak secara hukum belum dibebani kewajiban dibandingkan orang dewasa, selama seseorang masih disebut anak, selama itu pula dirinya tidak dituntut pertanggungjawaban, bila timbul masalah terhadap anak diusahakan bagaimana haknya dilindungi hukum. Pertanggungjawaban pidana seorang anak sebagai pelaku kejahatan pornografi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab perbuatan anak tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana.. Tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh anak baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana pada anak tersebut, dimana pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang obyektif yang ada pada tindak pidana dan secara subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. Tinjauan pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku kejahatan pornografi berdasarkan sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang terdapat dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.\r\nIndonesia telah memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan kejahatan pornografi melalui berbagai peraturan perUndang-undangan di antaranya UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: “negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak.. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pornografi tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak pelaku kejahatan pornografi dalam perspektif perlindungan anak diatur dalam pasal 64 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin