Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nPUPUT PRATIWI. NPM. 2108010459. 2025. TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCULIKAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum.\r\n\r\nKata Kunci: Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana, Penculikan Anak, Sistem Peradilan Pidana Indonesia\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Tindakan penculikan terhadap anak yang saat ini semakin meningkat, baik yang dilakukan oleh orang lain, maupun anggota keluarga. Banyak juga kasus yang terjadi pada anak dibawah umur, sampai masih tergolong balita, yang kadang dilakukan oleh keluarga dan orang terdekat. Bahkan sindikat penculikan anak sudah masuk ke sekolah, rumah dan tempat publik untuk mencari target korbannya. Kasus penculikan anak bisa dijadikan sebagai salah satu tindakan yang dapat menimbulkan masalah pada perkembangan emosi dan kejiwaan bagi korban. Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328-331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terkait dengan penculikan anak secara khusus (lex specialis) diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Implikasi pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan terhadap anak diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Peristiwa penculikan anak di Indonesia bisa dikatakan makin hari makin meningkat. Faktor usia anak dapat dikatakan menjadi salah satu indicator yang menentukan kuantitas penculikan itu. Semakin kecil anak (dalam konteks usia), semakin rentan ia diculik. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban penculikan diperoleh sejak proses pra peradilan, jalannya persidangan, maupun setelah selesainya persidangan. Perlindungan hukum ini diberikan agar korban merasa tenang dan aman tanpa takut akan menjadi korban lagi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20. Keabsahan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban penculikan dalam perspektif perlindungan anak diatur dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak korban tindak pidana penculikan mendapatkan perlindungan khusus berupa pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Kemudian dalam Pasal 71D ayat 1 dijelasakan bahwa “setiap anak yang menjadi korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”.