DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI PENGATURAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
RIVALDO, MUHAMMAD
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-28 02:19:22 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nMUHAMMAD RIVALDO. NPM. 2108010472. 2025. IMPLIKASI PENGATURAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I M. Yusran bin Darham, S.H., M.H. Pembimbing II Faris Ali Sidqi, S.H., M.H.\r\n\r\nKata Kunci: Implikasi Pengaturan Hukum, Kedudukan Pertanggungjawaban Hukum, Dokter Dengan Pasien\r\n\r\nHasil penelitian menunjukan Pertanggungjawaban hukum dokter dan pasien yang mana mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara dokter dan pasien. Ikatan itu tercermin adanya hak dan kewajiban. Hubungan hukum antara dokter dan pasien melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak disebut dengan transaksi terapeutik. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan. Seorang dokter harus beralaskan pada azas kemanusiaan, perlindungan, dan keselamatan pasien yaitu untuk menolong orang yang sedang menderita suatu penyakit. Sebagai seorang yang profesional di bidang kesehatan, seorang dokter dalam melaksanakan, mempraktikkan, dan mengamalkan azas tersebut akan mencerminkan bahwa ia menghormati setiap hak-hak yang dimiliki pasiennya dan pada pelaksanaannya, praktik kedokteran akan selalu berpegang teguh pada standar operasional profesinya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pasien. Dalam melakukan tindakan medis oleh dokter dalam rangka p pelayanan atau upaya kesehatann dokter haruslah terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat didalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Perlindungan hukum antara hak-hak dokter dan hak-hak pasien bertumpu pada dua dasar hak asasi manusia yang dijamin dalam dokumen maupun konvensi internasional. Kedua macam hak tersebut adalah hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi. Kedua hak dasar tersebut bertolak dari hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi individu. Dokter dalam menjalankan tugasnya tentunya beralaskan pada asas itikad baik yaitu untuk menyembuhkan/menolong orang yang sedang sakit, sebagai seorang profesional seorang dokter dalam menerapkan asas itikad baik ini akan tercermin dengan penghormatan terhadap hak pasien dan pelaksanaan praktek kedokteran yang selalu berpegang teguh pada standard profesi. Masyarakat pun sepakat bahwa perbuatan dokter yang demikian tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan tugas mulia yang telah dilakukannya. Maka dari itu perlu adanya perlindungan hukum bagi profesi dokter, sehingga semua warga negara termasuk dokter mendapatkan hak yang sama di muka hukum, terlepas dari itu hukum juga akan memberi keadilan bagi setiap orang karna tidak memihak salah satu pihak. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesi kedokteran apabila terjadi dugaan malpraktik Keabsahan perlindungan hukum terhadap hak-hak dokter dalam melakukan tindakan medis diatur dalam pasal 50 huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin