Abstract :
Rizki Amalia. NPM 20.0801.0706. Akibat Hukum Pemakaian Skincare Pemutih Tanpa BPOM Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Noor Azizah, S.H., M.H., Pembimbing II Nahdhah, S.HI., M.H.\r\nTujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam perlindungan konsumen yang menggunakan Skincare pemutih wajah yang mengandung zat berbahaya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan:\r\n1.\r\nPengaturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak dan kewajiban konsumen yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapat advokasi, hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi, dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya.\r\n2.\r\nPeran BPOM dalam memberi perlindungan pada konsumen dari Skincare pemutih yang mengandung zat berbahaya dilakukan dengan penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan, pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi, pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. investigasi\r\ndan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum serta pelaksanaan sertifikasi produk.\r\nKata Kunci: Skincare tanpa izin edar, BPOM, Perlindungan hukum terhadap konsumen