Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang memerlukan penanganan berbeda dengan pelaku dewasa. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pembinaan, dan perlakuan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana anak harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversi.\r\nRumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan anak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.\r\nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mengenai penyelesaian pidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian.\r\nHasil penelitian yang diharapkan menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak harus mengutamakan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemidanaan penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan hanya diterapkan apabila diversi tidak dapat dilaksanakan atau perkara tidak memenuhi syarat diversi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus diberikan pada setiap tahapan proses peradilan melalui pendampingan, bantuan hukum, serta pembinaan yang bertujuan mewujudkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidananya.\r\nKata kunci: Anak, Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif.