DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM BERDASARKAN PASAL 32A UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 \r\nTAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
JAZULI, ZULMI NAJWA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-28 02:29:35 
Abstract :
Zulmi Najwa Jazuli. NPM. 2108010624. 2025. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Pembimbing I Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H.,M.HUM., Pembimbing II Nasrullah.,S.HI.,M.H.\r\nKata Kunci: Pelanggaran, Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim, Mahkamah Agung.\r\nUntuk menjaga integritas, moralitas, independensi, serta martabat profesi hakim, disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku oleh Mahkamah Agung selaku sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial selaku sebagai pengawas eksternal. Namun meski telah dilakukan pengawasan, kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan penegakan kode etik.\r\nPenelitian ini memiliki 2 rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan Hukum tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia. Bagaimana Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. \r\nPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Metode pengolahan bahan hukum dengan penelitian kepustakaan (library research). Dan analisis bahan hukum dalam penelitian ini didasarkan pada metode penelitian deskriptif kualitatif.\r\nDari penelitian ini dihasilkan bahwa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terjadi akibat rendahnya kesadaran dan kepatuhan, kurangnya Pendidikan anti korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi, serta ketakutan hakim kepada tuhan sehingga Mahkamah Agung perlu lebih meningkatkan lagi pengawasannya untuk mencegah pelanggaran terjadi kembali. Sebab sesuai dengan tugas dan wewenang pengawasan Mahkamah Agung, dapat disimpulkan bahwa pengawasan secara internal belum optimal karena masih terdapat celah dalam pengawasan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku dapat mencegah pelanggaran terjadi kembali, terutama mencegah pelanggaran Korupsi dalam bentuk Suap dan gratifikasi yang sering terjadi di peradilan Indonesia.\r\n\r\nABSTRACT\r\n\r\nZulmi Najwa Jazuli. NPM. 2108010624. 2025. Juridical Review of Violations of the Code of Ethics and Judicial Conduct Guidelines for Judges Based on Article 32A of Law No. 3 of 2009 on the Second Amendment to Law No. 14 of 1985 on the Supreme Court. Advisor I Dr. (c) Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum., Advisor II Nasrullah, S.H.I., M.H.\r\nKeywords: Violations, Code of Ethics, Judicial Conduct Guidelines, Supreme Court.\r\nTo protect the integrity, morality, independence, and dignity of the judicial profession, the Supreme Court as the internal supervisor and the Judicial Commission as the external supervisor have established a Code of Ethics and Judicial Conduct Guidelines. Yet, despite this oversight, recent years have seen numerous cases of judges violating these rules, showing clear gaps in the monitoring and enforcement system.\r\nThis research has two main research questions, How is the law regulated regarding violations of the Code of Ethics and Judicial Conduct Guidelines for judges in Indonesia. How is the juridical review of such violations under Article 32A of Law No. 3 of 2009 on the Second Amendment to Law No. 14 of 1985 on the Supreme Court.\r\nThe research uses a normative legal research method, with a statute approach. Legal materials were processed through library research. And the analysis follows a descriptive qualitative method.\r\nThe research concludes that violations of the judicial code of ethics and conduct guidelines happen due to low awareness and compliance among judges, insufficient anti-corruption education on things like bribes and gratuities, and a simple lack of fear of God. That\'s why the Supreme Court needs to ramp up its oversight to stop these issues from happening again. Given the Court\'s supervisory duties and authority, it\'s clear internal monitoring isn\'t optimal yet there are still gaps. By boosting judges\' awareness and adherence to the code and guidelines, we can prevent repeats, especially the rampant corruption in the form of bribes and gratuities that plague Indonesian courts. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin