Abstract :
Abstrak\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad-akad syariah dalam manajemen bisnis Thibbun Nabawi, khususnya di Pondok Sehat Al-Wahida Banjarmasin. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya bisnis berlabel syariah, termasuk dalam bidang kesehatan, namun belum tentu seluruh proses manajemennya berjalan sesuai prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pondok Sehat Al-Wahida menerapkan beberapa jenis akad seperti akad ijarah (kontrak kerja), wakalah (perwakilan), syirkah (kerjasama), dan jual beli (al-bay’). Secara umum, implementasi akad tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penerapan akad dalam pengelolaan bisnis berbasis syariah, tidak hanya pada aspek produk tetapi juga dalam aspek operasional dan manajerial.\r\nKata kunci: Akad Syariah, Manajemen Bisnis Islam, Thibbun Nabawi, Ekonomi Syariah