DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
RAHMAN, ABDUL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-07-30 05:02:38 
Abstract :
ABSTRAK\r\n\r\nABDUL RAHMAN, NPM 18.81.0394, TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA, SKRIPSI, 2022.\r\n\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan untuk mengetahui tinjauan hak asasi manusia dakan memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. \r\nHasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 6 yang menjelaskan tentang pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paing lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana Mati. Dengan adanya undang-undang terbaru ini diharapkan mampu mengurangi terjadinya aksi terorisme di Indonesia. Substansi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme banyak menampilkan hal yang baru, karena sebagai produk darurat maka terdapat penyimpangan asas-asas dalam hukum pidana dan hal ini mempersempit ruang atas penghargaan hak asasi manusia khususnya hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia.\r\nKonsep korban menurut HAM adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan, baik fisik, mental, emosional,ekonomi atau mengalami pengabaian, pengurangan, perampasan hak-hak dasarnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat termasuk korban adalah ahli warisnya. Berdasarkan pasal 43 UU No 15 tahun 2003 jo UU No 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terorisme bahwa korban tindak terorisme berhak mendapatkan hak kompensasi dari negara atas tindakan terorisme yang terjadi. Kompensasi yang dimaksud yaitu pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh negara tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 PP NO.7 tahun 2018 menyatakan bahwa korban,keluarga atau ahli waris harus yang mengajukan permohonan kompensasi kepada lembaga perlindungan saksi dan korban.sedangkan dalam pasal 1 butir ke- 4 Kompensasi ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban dan keluarganya dan pada pasal 2 ayat 1 korban pelanggaran HAM berat.\r\n\r\nKata kunci: HAM, Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin