Abstract :
Abstrak\r\nAnalisa Hukum Ekonomi Syariah Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Luar Pengadilan adalah suatu kegiatan untuk memeriksa atau menyelidiki dengan ilmu yang di fokuskan pada muamalah terhadap badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen sebenarnya dibentuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana yang dilakukan di luar pengadilan yang terdapat pada pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaiann Sengketa Kosumen. Penyelesaian Sengketa Konsumen diluar Pengadilan (non litigasi) meliputi arbitrase, mediasi dan konsiliasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Objek dalam penelitian ini Analisa Hukum Ekonomi Syariah Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Luar Pengadilan (Studi Pada BPSK Kota Banjarmasin) sedangkan subjek dalam penelitian ini adalah pegawai ataupun pejabat dari Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin. Proses sidang di BPSK berbeda dengan Proses sidang di Pengadilan Agama karena proses sidang di BPSK di lakukan secara tertutup dan bisa menjaga nama baik pelaku usaha dan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki tugas yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konnsumen, dengan carabmelalu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, dan melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang.