Abstract :
ABSTRAK\r\nRUSDIANSYAH. NPM. 2108010230. 2025. Implementasi Yuridis Terhadap Program Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Berkelakuan Baik Selama Sembilan Bulan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Marabahan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dr. Afif Khalid, S.HI., S.H., M.H., Pembimbing II Muthia Septarina, S.H. M.H.\r\nKata kunci: Pembebasan Bersyarat, Tahanan, Warga Binaan, Lapas.\r\nMasalah penjatuhan pidana atau pemidanaan bagi narapidana ini sangat penting dalam hukum pidana dan peradilan pidana, bukan masalah teori yang bersifat abstrak. Lebih-lebih seperti apa yang dikemukakan oleh Sudarto bahwa, KUHP kita tidak memuat pedoman pemberian pidana (straftosmetingseliddraad) yang umum, ialah suatu pedoman yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang memuat asas-asas tertentu yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan hukum pidana, yang ada hanya aturan pemberian pidana (straftosmetingregels), misalnya ketentuan mengenai pengurangan pidana. Pasal 33 KUHP juga memuat aturan pemberian pidana ialah pemberian tentang pemotongan dari pidana dengan masa selama terdakwa ditahan sementara waktu. Berdasarkan kondisi tersebut, menarik untuk diteliti bagaimana pelaksanaan program pembebasan bersyarat di Rutan Negara Marabahan dalam perspektif yuridis, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini penting untuk memberikan gambaran empiris mengenai praktik pemasyarakatan di tingkat rutan, serta sebagai bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan ke depan.\r\nPenelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, Bagaimana penerapan hukum terhadap program pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Marabahan dan Apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan program pembebasan bersyarat di Rumah Tahanan Negara Marabahan \r\nPenelitian ini merupakan penelitian normatif, Penelitian Empiris Sosiologis adalah penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data umum, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan Menurut istilah Penelitian hukum empiris berasal dari bahasa Inggris, yaitu “empirical legal research” dan secara bahasa Belanda di sebut dengan istilah “empirisch juridisch andrezoek”, kemudian dalam bahasa Jerman nya di sebut dengan empirische “juristische recherché”. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. \r\nImplementasi pembebasan bersyarat dengan ketentuan hukum secara keseluruhan dan pelaksanaan pembebasan bersyarat di Rutan Kelas IIB Marabahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat-syarat pemasyarakatan, maupun Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian pembebasan bersyarat. Program ini telah memenuhi prosedur administratif, seperti pengajuan berkas, verifikasi oleh Bapas, dan penerbitan Surat Keputusan (SK). Upaya Peningkatan Rutan Marabahan telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kendala yang ada, seperti peningkatan koordinasi dengan Bapas dan menggunakan teknologi informasi dalam proses administrasi, namun masih diperlukan perbaikan lebih lanjut terutama dalam hal peningkatan jumlah tenaga kerja dan pemanfaatan teknologi.