DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Ardita, Niken Prahesti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2026-08-08 03:46:36 
Abstract :
Maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman peserta didik, meskipun dampaknya terbukti serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan akademik anak. Di sisi lain, keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 belum berjalan optimal dalam praktik karena masih ditemui kendala pelaporan, lemahnya pencegahan, serta kecenderungan penyelesaian informal yang menimbulkan kesenjangan antara aturan hukum dan realitas penanganan bullying di sekolah. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai bullying menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku bullying di lingkungan sekolah menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian peraturan perundang-undangan, asas, doktrin, serta konsep hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana bullying tanpa melibatkan penelitian lapangan. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus dengan bahan hukum primer d dan sekunder yang diolah secara sistematis melalui studi kepustakaan dan dianalisis. Hasil dalam penelitian ini adalah : 1) Pengaturan hukum mengenai bullying terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C menegaskan larangan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, baik fisik , termasuk tindakan intimidasi, penghinaan, dan pengucilan yang menimbulkan penderitaan pada anak, sehingga bullying diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman yang disesuaikan berdasarkan dampak yang dialami korban, mulai dari luka ringan atau psikis hingga meninggal dunia, serta adanya pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, atau pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan, dan; 2) Pertanggungjawaban hukum menurut Pasal 80 ayat (1) bersifat dualistik: bagi orang dewasa (guru/staf) bersifat represif dengan pemberatan pidana, sedangkan bagi anak-anak bersifat edukatifrehabilitatif melalui mekanisme SPPA, namun keduanya tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku bullying di sekolah berangkat dari pengkategorian perundungan sebagai bentuk kekerasan fisik yang dilarang Pasal 76C dan dikenai sanksi melalui Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda ix hingga Rp72.000.000. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dibedakan berdasarkan subjek pelaku, di mana guru atau tenaga kependidikan dikenai pemberatan pidana sepertiga serta sanksi administratif karena kedudukannya sebagai pelindung anak, sementara pelaku yang masih berstatus siswa diproses melalui mekanisme. 

Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin